www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tersangka Kasus Korupsi BOK Puskesmas Rumbio Diserahkan ke JPU
Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:27:46 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR (BabadNews)  - Penyidik telah melimpahkan para tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis, 17 Oktober 2024 dan para tersangka didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing.

Adapun tersangka itu, yakni Ade Yulianti dan Karlina yang masing-masing merupakan mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio.

"Hari ini, (Jaksa) Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan serah terima tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan BOK di Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Marthalius, Jumat, 18 September 2024.

Saat tahap II itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kedua pesakitan itu dinyatakan sehat.

Dengan begitu, JPU melanjutkan penahanan terhadap mereka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA

 Pekanbaru. "Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," pungkas Marthalius.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu Rp628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Riauonline.com




 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Per Gram Jadi Rp1.503.000
  • Orangtua Tolak Vaksin Polio Gegara Isu Kelumpuhan, Dinkes Pekanbaru: Tak Benar
  • Prabowo Pecah Kemendikbudristek jadi Tiga, Nadiem Makarim Pamit Pensiun
  • Kisah Bocah 11 Tahun, Adukan Ulah Cabul Sang Ayah ke Polisi
  • Tempelkan Stiker di Dinding Rumah, Warga Mengaku Dijanjikan Sembako Hingga Uang Tunai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers