| 
        
          |  |  
          | 
  
    |  | PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan   pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang   Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan   media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan   berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar   pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,   hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang   Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi   pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan   Media Siber sebagai berikut: 
    
      Ruang Lingkup      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet   dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan   Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan   Pers.  Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang   dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,   artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan   yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca   atau pemirsa, dan bentuk lain.
 
 
 Verifikasi dan keberimbangan berita
 
 
        Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada   berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
          
              Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut   masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu   secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,   di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib   meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil   verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan   pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
 
 
        Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi   Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40   tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan   secara terang dan jelas.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi   keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat   mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai   log-in akan diatur lebih lanjut.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi   persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
          
              Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait   dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan   tindakan kekerasan;Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin   dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,   cacat jiwa, atau cacat jasmani.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus   Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).  Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna   yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut   harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan   koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar   ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional   selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c),   dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan   akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang   dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu   sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
 
 
        Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode   Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
          
              Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang   dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di   bawah otoritas teknisnya;Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus   dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber   yang dikoreksi itu;Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak   melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber   pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas   semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani   hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak   Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
 
 
        Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan   penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,   kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau   berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
 
 
        Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar   wajib mencantumkan keterangan \'advertorial\', \'iklan\', \'ads\',   \'sponsored\', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi   tersebut adalah iklan.
 
Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
 
SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.  Jakarta, 3 Februari 2012(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). |  |  |  
          |  |  |