Dukung Penguatan Penegakan Hukum dalam Pilkada Serentak
Kamis, 26 September 2024 - 14:43:41 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di setiap provinsi di Indonesia termasuk Riau yang akan digelar serentak pada Rabu, (27/11) mendatang. Masalah penegakan hukum pilkada mendapat perhatian serius dari mahasiswa dan mahasiswi.
Salah satunya dari mahasiswi semester 7 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Mutia Ayu Lestari.
Menurutnya, penegakan hukum pilkada serentak dapat membantu adanya pelaksanaan pilkada yang berintegritas dan menegakkan peraturan dan hukum yang berlaku. Undang-undang tentang Pilkada Serentak tahun 2024 bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Dijelaskannya, terkait penegakan hukum berdasarkan teori hukum, dimana penegakan hukum pilkada maupun pemilu dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada prinsipnya, dalam pemilukada membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa.
Dalam implementasinya, penegakan hukum pemilukada kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan.
‘’Untuk itu perlu ada upaya untuk mengubah kewenangan tersebut, optimalkan koordinasi antara Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian yang terjalin dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu),’’ ujar Mutia Ayu Lestari, Rabu (25/9).
Mutia berharap, upaya tersebut bisa menguatkan penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran pilkada, karena bisa saja muncul pelanggaran seperti money politic, penyampaian hoaks dalam kampanye, hingga kampanye bersifat adu domba jelang pemilihan berlangsung.(dof/c)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :