www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
ART di Pekanbaru Gasak Perhiasan Milik Majikannya Rp150 Juta
Jumat, 20 September 2024 - 15:27:02 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RY (31) menggasak perhiasan emas milik majikannya di Pekanbaru. Padahal, RY baru empat hari dipekerjakan untuk menjaga majikan yang diketahui sedang mengalami stroke.

Tidak tanggung-tanggung, total perhiasan emas 24 karat dan 22 karat yang digasak RY nilainya mencapai Rp150 juta. RY berhasil ditangkap polisi setelah menggunakan emas curian tersebut untuk membeli barang mewah dan hidup berfoya-foya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pencurian ini diketahui pertama kali oleh anak korban, Rizka pada Ahad (1/9). Kemudian perempuan ini melaporkan ke anak korban lainnya yang sekaligus pelapor, Febrinaldi bahwa perhiasan orang tuanya raib.

’’Saat pelapor memeriksa ke rumah korban, orang tuanya, emas perhiasan tersebut sudah diganti dengan imitasi. Sesuai laporan, kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,’’ kata Kompol Jorminal, Kamis (19/9).

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi mendapati bahwa RY sudah dua hari tidak berada di rumah korban. Hingga kecurigaan terhadap perawat lansia itu meningkat.

Tidak perlu waktu begitu lama, RY berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilaporkan. Usai diinterogasi, RY mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang mewah.

’’Uang hasil kejahatan digunakan pelaku membeli barang-barang mewah. Ada tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota,’’ kata Kompol Jorminal.

Kasus ini, menurut polisi masih dalam pengembangan. Selain beberapa sudah dijual, belum semua perhiasan yang dicuri ditemukan. Baru delapan buah perhiasan yang dapat diamankan dan masih mencari 21 perhiasan lagi yang diduga juga dicuri.

Sementara RY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Kadis PU Kampar Sebut Pembangunan Jl. Kamboja Atas Atensi Abdul Wahid
  • Siapa Paslon Pilgubri Terkuat? Pengamat Politik: Ketiganya Punya Peluang
  • Anggota Kepergok Ngamar, Kepala Bappeda Siak Janji Akan Beri Sanksi
  • Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap
  • ART di Pekanbaru Gasak Perhiasan Milik Majikannya Rp150 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers