www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kejari Rohil Tetapkan Mantan Camat Pasir Limau Kapas Jadi Trsangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:50:56 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Budi Irawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran (TA) 2022. Terhadap mantan Camat Pasir Limau Kapas itu langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (23/7) kemarin.

"Penetapan tersangka ini dilakukan karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan, tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, Rabu (24/7).

Dikatakan Yopentinu, Budi Irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau TA 2022. Dalam perkara itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp240.365.760.

"Pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp99.954.760 tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022," kata Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 ayat jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan," pungkas Yopen.

Sumber: Riaumandiri.com




 
Berita Lainnya :
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  • Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Per Gram Jadi Rp1.503.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers