www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Parah! Demi Wanita Lain dan Kredit Mobil, Pria Ini Nekat Palsukan Kematian Istrinya Sendiri
Rabu, 24 Juli 2024 - 15:05:28 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - Entah setan apa yang merasuki AA. Ia nekat memalsukan kematian istrinya, HE yang merupakan ASN Pemkot Palopo demi kredit mobil dan selingkuhannya, dikutip dari POJOK SATU.

Kasus ini terungkap setelah HE mengetahui perselingkuhan AA lewat pesan Whatsapp dengan seorang karyawan toko peralatan olahraga di Palopo. Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Ketahuan selingkuh, AA kemudian melarikan diri dan tidak pernah lagi pulang ke rumahnya sampai tiga bulan.

Saat itulah HE baru mengetahui bahwa suaminya telah memalsukan surat kematian HE.

"Saat itu, tepatnya, 30 Januari 2024, saya mendapatkan bukti surat keterangan kematian bahwa saya meninggal," ungkap HE, dikutip Pojoksatu.id dari Palopopos.co.id, Rabu 24 Juli 2024.

Tentu saja hal itu membuat HE kaget sekaligus murka. HE lebih kaget lagi ketika akhirnya mengetahui tujuan pemalsuan surat kematian dirinya oleh suaminya itu.

"Setelah saya telusuri, ternyata digunakan untuk beli (kredit) mobil," beber dia.

HE juga kembali dibuat terheran-heran setelah pada 8 Maret 2024 lalu ia mendadak menerima surat panggilan sidang perceraian.

Ternyata, HE digugat cerai oleh AA. Mau tidak mau, HE pun terpaksa menjalani sidang perceraian yang saat ini masih terus bergulir.

Saat ini, HE masih berstatus istri sah karena AA tidak hadir ke PA Palopo saat pembacaan ikrar.

Sakit hati dengan kelakuan AA, HE kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

Saya langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara. Tapi, setelah berproses akhirnya diarahkan ke Polres Palopo," kata dia.

Hal itu dilakukan lantaran setelah polisi melihat sejumlah barang bukti. Di mana surat kematian palsu yang dibuat AA mencantumkan alamat di salah satu desa di Luwu Utara. Akan tetapi surat dan dokumen palsu tersebut dibuat di Palopo.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Palopo.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Palopo melalui Kadit Pidum Ipda Suadi, membenarkan laporan yang dilayangkan HE yang berstatus ASN Pemkot Palopo. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut juga sudah berjalan selama beberapa pekan.

Hasilnya, penyidik sudah resmi menetapkan status tersangka terhadap AA. "Terlapor (AA) telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Saat ini seluruh berkas perkara tengah dirampungkan untuk tahap satu.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 263 KUH Pidana. "Terlapor terancam pidana penjara 6 tahun," beber Suadi.

Meski begitu, penyidik ternyata tidak melakukan penahanan terhadap AA. Penyidik beralasan bahwa AA selama proses hukum berjalan dinilai kooperatif. "Kita hanya jadikan tahanan kota. Karena, tersangka kooperatif dalam pemeriksaan," tandas Suadi.

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  • Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Per Gram Jadi Rp1.503.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers