www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Diduga Lakukan Tindak Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Juli 2024 - 15:55:00 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGAN BATU (BabadNews) - Diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, seorang pria inisial P (32) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, dari sebuah tempat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Pria yang bekerja sebagai buruh itu diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang dilakukan ibu korban, inisial NS alias Boreg (50) warga di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Dari pelaporan itu diketahui Boreg tidak terima putrinya Si yang masih berusia 13 tahun dan merupakan pelajar itu diculik pelaku pada Rabu (26/6/2024) lalu.

"Saat itu Boreg dan anaknya Ma pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban ditinggal di rumah, tidak lama kemudian Ma menerima telepon dan Ma kemudian mengajak ibunya pulang," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH, Selasa (9/7/2024).

Ma kemudian menyebutkan telah menerima telepon bahwa Si telah diculik orang. Pelapor kemudian bersama Ma langsung pulang ke rumah dan mendapati kondisi di sekitaran rumah yang sudah ramai dengan tetangga. Sementara dipastikan Si tidak ada di rumah.

Tidak lama kemudian terang kapolsek, salah seorang rekan kerja terlapor menyebutkan terlapor telah membawa anak kandung Boreg itu ke rumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut).

Selanjutnya pelapor bersama dengan suaminya, menantu dan sejumlah tetangga mendatangi rumah abang terlapor di Cikampak.

"Benar, ternyata anak pelapor berada di rumah abang terlapor ini, dan ketika didatangi, terlapor P melarikan diri. Atas kejadian itu Ibu korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," kata Imron Teheri.

Dari koordinasi tim opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi P sedang berada di Tebing Tinggi selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista S Trk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi.

"Setelah diketahui keberadaannya, pelak kemudian diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," Kata Imron Teheri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Imron, terlapor disangkakan pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Pperlindungan Anak. (fad)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  • Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Per Gram Jadi Rp1.503.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers