Diduga Lakukan Tindak Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Juli 2024 - 15:55:00 WIB
BAGAN BATU (BabadNews) - Diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, seorang pria inisial P (32) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, dari sebuah tempat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Pria yang bekerja sebagai buruh itu diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang dilakukan ibu korban, inisial NS alias Boreg (50) warga di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Dari pelaporan itu diketahui Boreg tidak terima putrinya Si yang masih berusia 13 tahun dan merupakan pelajar itu diculik pelaku pada Rabu (26/6/2024) lalu.
"Saat itu Boreg dan anaknya Ma pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban ditinggal di rumah, tidak lama kemudian Ma menerima telepon dan Ma kemudian mengajak ibunya pulang," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH, Selasa (9/7/2024).
Ma kemudian menyebutkan telah menerima telepon bahwa Si telah diculik orang. Pelapor kemudian bersama Ma langsung pulang ke rumah dan mendapati kondisi di sekitaran rumah yang sudah ramai dengan tetangga. Sementara dipastikan Si tidak ada di rumah.
Tidak lama kemudian terang kapolsek, salah seorang rekan kerja terlapor menyebutkan terlapor telah membawa anak kandung Boreg itu ke rumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut).
Selanjutnya pelapor bersama dengan suaminya, menantu dan sejumlah tetangga mendatangi rumah abang terlapor di Cikampak.
"Benar, ternyata anak pelapor berada di rumah abang terlapor ini, dan ketika didatangi, terlapor P melarikan diri. Atas kejadian itu Ibu korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," kata Imron Teheri.
Dari koordinasi tim opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi P sedang berada di Tebing Tinggi selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista S Trk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi.
"Setelah diketahui keberadaannya, pelak kemudian diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," Kata Imron Teheri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Imron, terlapor disangkakan pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Pperlindungan Anak. (fad)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :