Terpengaruh Film Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri
Senin, 08 Juli 2024 - 10:22:05 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengingatkan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak, terutama ketika bermain ponsel pintar dan ketika bergaul bersama teman-temannya. Pasalnya, pihaknya baru saja mengungkap kasus pencabulan dengan pelaku masih berusia 14 tahun.
Korbannya adalah adik tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Yang membuat Kapolsek meminta agar para orang tua benar-benar memperhatikan aktivitas anaknya adalah pelaku yang diketahui kerap menonton video porno.
‘’Saat kita periksa, pelaku ini mengaku kerap menonton video porno, hingga terpengaruh dan muncul niatnya,’’ kata Kompol Oka.
Bukan sekali, pelaku mengaku kepada polisi sudah tiga kali melakukan aksi asusila tersebut terhadap adik tirinya. Akibatnya pelaku terpaksa diamankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Tindakan asusila remaja 14 tahun ini terungkap ketika sang nenek melihat dia melakukannya kepada adik tiri pada Rabu (26/6) . Kemudian si nenek melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban.
Mendengar itu, ibu kandung korban langsung membawa putrinya ke bidan untuk melakukan pemeriksaan medis. Saat ditanya, korban juga dengan polos mengakui kelakuan bejat abang tirinya tersebut. Hasilnya orang tua korban langsung membuat laporan.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Ancaman hukuman pasal ini minimal 5 tahun, maksimal15 tahun penjara,’’ tutup Kapolsek.(lim)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :