www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Apa Hukuman Zina dalam Islam?
Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:28:48 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari baru-baru ini tersandung kasus dugaan asusila yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP Dewi Pitalolo pada Rabu (3/7/2024), Hasyim terbukti memaksa hubungan badan kepada seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag pada Oktober 2023 lalu.

Terlepas kasus ini, lalu bagaimana ancaman bagi pelaku zina dalam Islam?

Seperti diketahui, zina adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, baik itu hubungan sebelum menikah (zina ghairu muhsan) maupun setelah menikah (zina muhsan). Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan dilarang keras oleh syariat.

Dalam Alquran, zina digolongkan ke dalam perbuatan keji dan seorang muslim bahkan dilarang untuk mendekatinya.

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.," (QS Al-Isra: 32)

Ancaman hukuman bagi pelaku zina dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yakni hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia bagi pelaku zina adalah hukuman cambuk dan hukuman rajam. Hukuman-hukuman ini disebutkan dalam Alquran dan hadits sebagai bentuk peringatan dan pencegahan terhadap perbuatan zina.

Dalam Islam, pezina yang telah memenuhi syarat empat saksi akan menerima sanksi hukum yang berat. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambuk. Penjelasan terkait hukuman zina ini tertuang dalam Alquran.

Allah SWT berfirman:

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An-Nur [24]:2)

Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Dari Masrud dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pelaku zina akan mendapatkan siksa di neraka jika tidak bertaubat dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) dan tidak mendapatkan ampunan dari Allah. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyeburkan diri di akhirat ke dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).

Jika zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim).(rep)


Sumber: Radarpekanbaru.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers