Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek BPBD Rohil
Kamis, 20 Juni 2024 - 10:46:02 WIB
ROHIL (BabadNews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat.
Penanganan perkara dilakukan tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil. Hingga kini, Jaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal 2024. Tim jaksa penyidik juga sudah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp229 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan kalau proses penyidikan masih berjalan.
"Penyidikan (dugaan korupsi) BPBD (Rohil) masih berjalan," ujar Yopen, Kamis (19/6/2024).
Yopen mengatakan, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, salah saya dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Minggu ini masih ada pemanggilan para saksi," tegas Yopen.
Dari informasi yang dihimpun, sejatinya, kegiatan pelaksanaan bimtek di BPBD Rohil itu dilaksanakan pada 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023.*
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :