www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Daging Kurban Bisa Menjadi Haram, Kamu Harus Tau Penyebabnya
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:03:22 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com JAKARTA - Perayaan Iduladha yang dilaksanakan dengan penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh umat Islam. Dalam pelaksanaannya, kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.

Daging kurban bisa menjadi berstatus haram karena alasan tertentu. Maka dari itu, kaum Muslimin perlu mencermati syarat dan adab yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan kurban agar mendapatkan keutamaan terbaik.

Daging kurban bisa menjadi haram karena 3 hal berikut ini, dilansir dari mediamu.com:

Saat Disembelih Tidak Dibacakan dengan Asma Allah (Bismillah)
Daging kurban yang saat penyembelihannya tidak dibacakan asma Allah atau disembelih dengan menyebut selain asma Allah maka dianggap haram. Hal tersebut sesuai firman Allah SWT dalam Alquran surah Al An'am ayat 145:

لْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.".

Disembelih dengan Penyiksaan
Rasulullah SAW memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Kita tidak diperbolehkan untuk berbuat aniaya (zalim), begitupun kepada hewan kurban.

Dikutip dari mediamu.com, tertulis dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 37 yang artinya: "Daging-daging untuk dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah SWT, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapaiNya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu, supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."

Hewan yang Disembelih Belum Mati
Melansir dari hidayatullah.com, pemotongan daging hewan kurban harus dilakukan saat hewan sudah dipastikan dalam keadaan mati. Karena jika masih dalam keadaan hidup, maka hewan tersebut mati bukan karena disembelih namun karena kesakitan akibat dipotong bagian-bagian tubuhnya.

Daging kurban yang semacam ini malah tergolong daging bangkai dan haram hukumnya. Hal tersebut diriwayatkan sebagai berikut: "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai." (Riwayat Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Maka dari itu, petugas yang menangani proses penyembelihan harus memastikan bahwa hewan kurban sudah benar-benar mati karena disembelih. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilakukan dengan pengecekan melalui tiga titik reflex, yaitu refleks mata, refleks kuku, dan refleks ekor.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pedoman umum terkait penyembelihan kurban. Melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, MUI menegaskan standar proses penyembelihan hewan kurban yaitu:
1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah SWT.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.
5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

MUI juga menyerukan agar hewan kurban dihadapkan ke kiblat saat proses penyembelihan. Selain itu, diimbau juga agar penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan ketika menyembelih hewan kurban. Penting untuk mengikuti proses penyembelihan sesuai syariat Islam agar hewan kurban tetap halal untuk dikonsumsi setelah dibagikan.

sumber : riaupos




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers