Tiga Pelajar di Rohil Keroyok Mahasiswa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:43:31 WIB
ROHIL (BABADNEWS) - Setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa, tiga pelaku yang masih berstatus pelajar menyerahkan diri ke polisi.
Tiga pelaku tersebut yakni YD alias Yurdi (19) warga Jalan Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, JT alias Joko (19) warta Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan MRA alias Rolin (19) warga Jalan Karya Enggel Kepenghuluan Bagan Jawa.
Ketiganya ditahan setelah menyerahkan diri ke Polisi, karena terlibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan parang terhadap korban bernama Muhammad Akbar (22).
Dimana pengeroyokan itu terjadi di depan rumah korban di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 00.10 wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Jumat (14/6/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba didatangi ketiga pelaku.
Seorang pelaku bernama Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya menggunakan parang. Sementara pelaku lain bernama Joko mengejar Ega hingga di depan teras rumahnya. Akibat penganiayaan rsebut menyebabkan gigi Ega patah.
"Merasa tidak terima kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," kata Kapolsek.
Beberapa hari setelah kejadian, ketiga pelaku kemudian datang ke Polsek Bangko dan mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Muhamad Akbar.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi dan mereka mengatakan motif penganiayaan adalah balas dendam," terangnya.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Parang yang digunakan untuk menganiaya korban, tapi tidak ditemukan karena telah dibuang ke sungai. Namun barang bukti pakaian korban berhasil diamankan dan ada visum et revertum.
"Kita melakukan penahanan terhadap ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :