Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Cuti Selama Masa Kampanye
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:39:34 WIB
BAGANSIAPIAPI (BABADNEWS) - Bakal calon kepala daerah (bacakada) yang merupakan petahana pada pilkada serentak 2024, mesti cuti selama masa kampanye berlangsung.
"Jadi kepala daerah yang maju lagi sebagai bacakada dia mesti cuti selama masa kampanye," kata Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy, di Bagansiapiapi.
Diterangkan Eka, hingga saat ini PKPU terkait dengan ketentuan tersebut masih belum berubah, sehingga pihaknya menegaskan untuk regulasi yang ada masih tetap dengan ketentuan tersebut yakni cuti selama masa kampanye berlangsung.
"Tapi apakah nantinya berubah, bisa saja terjadi. Namun yang jelas sampai saat ini PKPU terkait yakni Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih berlaku," katanya.
Melihat dari jadwal tahapan pilkada yang ada terang Eka, untuk masa kampanye tersebut dimulai terhitung 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Nah terhitung tanggal 25 September itu sudah cuti," katanya. Ia menerangkan untuk pelaksanaan hal tersebut akan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait seperti parpol, bakal calon kepala daerah, nantinya agar dapat dipahami bersama-sama dengan baik sehingga bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya tambah Eka, untuk jalannya pemerintahan akan dipimpin oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dulu pada saat pilkada 2020.
"Tapi hal tersebut tentunya menjadi ranah dari pemerintah pusat atau daerah untk lebih jelasnya" katanya. (fad)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :