Warga Saudi dan Mukimin Tak Bisa Naik Haji Setiap Tahun, Ini Alasannya
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:49:08 WIB
MADINAH (BABADNEWS) - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa warga negaranya dan mukimin (WNA yang sudah lama bermukim di Arab Saudi) hanya bisa berhaji lima tahun sekali.
Salah satu mukimin di Madinah, Dzakwan Aisy Fajar Azhari, mengatakan, meski tinggal di Kota Nabi dia tidak bisa naik haji setahun sekali.
"Jatahnya lima tahun sekali," ujar Dzakwan kepada Media Center Haji (MCH), dikutip, Kamis (6/6/2024).
Penerjemah khutbah Jumat di Masjid Nabawi ini melanjutkan, WN Saudi atau mukimin bisa berhaji tidak harus lima tahun sekali.
Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadist Universitas Islam Madinah (UIM) ini mengatakan, ada syaratnya jika ingin berhaji tidak lima tahun, yaitu mendampingi mahram atau pendamping buat istrinya.
“Dia bisa mengajukan pesyaratan khusus ke Kementerian Haji dan Umrah (Arab Saudi) untuk menunaikan haji bersama istrinya," kata Dzakwan.
Sementara, WN Saudi yang ingin berhaji bisa mendaftarkan diri melalui biro travel. Biayanya bervariasi bergantung fasilitasnya. Mulai SAR 5000 hingga SAR 15 Ribu (Rp 22 juta - Rp 65 juta). "Aturan ini atau pembatasan itu mungkin sekitar 10 tahunan lalu," ujar dia.
Meskipun tinggal dan menetap di Arab Saudi, mukimin juga tidak bisa mengundang keluarganya untuk berhaji.
"Haji itu kan pakai visa khusus, dan untuk mukimin bisa mengundang menggunakan visa ziarah. Dan visa ziarah itu kan tidak bisa digunakan untuk ibadah haji," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :