Fatwa MUI: Umat Islam Tak Boleh Ucapkan Salam Berbagai Agama
Jumat, 31 Mei 2024 - 16:35:39 WIB
babadnews.com JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan, umat Islam tak boleh mengucapkan salam berbagai agama. Menurut MUI, pengucapan salam beragam agama dengan alasan toleransi dan moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Dikutip dari Sindonews.com, fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Asrorun menjelaskan, Forum Ijtima Ulama memandang bahwa prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam sebagai berikut:
A. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh) sesuai tuntunan Alquran, “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
B. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, serta damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," katanya.
"Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," tegas Asrorun.
Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," ujarnya.
Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum dan/atau salam nasional, seperti selamat pagi, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.
Sementara terkait fikih toleransi dalam perayaan hari raya agama lain, MUI memandang sebagai berikut:
1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.
2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Bentuk toleransi beragama adalah:
a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.
Ijtima Ulama ini diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara ini dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua Baznas Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), serta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
sumber : goriau
Komentar Anda :