www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Mengaku Nabi, Pria di Sumut Dapat Wahyu Bubarkan Agama Islam
Kamis, 21 Maret 2024 - 10:28:58 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara menetapkan Jannes Kilon Diaz sebagai tersangka, pada Rabu (20/03/2024). Jannes Kilon Diaz, pria asal Kota Tebingtinggi ini mengaku nabi dan hendak membubarkan agama Islam.

Seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Diketahui pria berusia 35 tahun warga asal Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Belibis tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Tebingtinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anderas Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka seusai penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi. Namun demikian, Anderas belum dapat menjelaskan motif dari tersangka yang membuat video menagku nabi tersebut.

Menurutnya, polisi masih fokus dalam tindak pidana undang-undang Informasi transaksi elektronik atau ITE.

"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk pendalaman terkait video viral tersebut. Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, " kata Anderas, Rabu malam.

Dalam kasus ini penyidik Polres Tebingtinggi menyita sejumlah barang bukti satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan nabi tersebut.

Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial video seorang pria asal Kota Tebingtinggi bernama Jannes Kilon Diaz mengaku dirinya sebagai nabi. Tak hanya itu, Jannes pun mengaku telah mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam.

Belakang diketahui, Janes Kilon Diaz membuat video pengakuan sebagai nabi tersebut pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kini Jannes Kilon Diaz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers