www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Penanggung Jawab Pupuk Bersubsidi di Kampar Divonis 7 Tahun Penjara
Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:16:24 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Naufal Rahman dengan penjara selama 7 tahun. Terdakwa bersalah melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020-2021 di Kabupaten Kampar.

Naufal merupakan pengurus/penanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lain yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menghukun Naufal membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6.883.736.06 dan sebesar Rp50 juta telah dikembalikan.

Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Naufal disita dan dilelang untuk mengganti ketygian negara. Jika tak mencukupi diganti penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius membenarkan hukuman itu.

"Pembacaan putusan kemarin (Jumat)," ujar Marthalius, Sabtu (16/3/2024).

Selain Naufal, kata Marthalius, hakim juga memvonis dua ASN yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Darmansyah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gustina dan Darmansyah masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Marthalius.

Hukuman hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Naufal sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Naufal dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.352.976.386 subsider 5 tahun penjara.

Sementara Gustina dan Darmansyah dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Naufal disebut sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, Za dan Organik Granul.

Penyaluran pupuk itu tidak sesuai peruntukkannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2020 dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021.

Dari pelaksaaan itu, Naufal membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Calon penerima pupuk juga tidak diverivikasi dengan benar oleh terdakwa Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok.

Perbuatan itu menguntungkan pribadi dan korporasi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

sumber : cakaplah




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers