www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Biosolar, Pelaku Terancam Denda
Jumat, 15 Maret 2024 - 09:48:28 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni sopir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682  berinisial WI (39).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea Nasrudin mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024.

"Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar," ujar Nasriadi, Kamis (14/3/2024) malam.

Pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM menggunakan 1  unit kendaraan roda 6  Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning  BM 9693 FT  di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) malam.

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut yang pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter.

Tim kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di  SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Nasrudin.

Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT yang  baknya telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak lebih kurang 1.000 liter.

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09868205.  Lalu 14  keping plat Kendaraan roda 4,  tiga lembar print out barcode Pertamina dan Uang pembelian  Biosolar Rp2.920.000.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi.*

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers