10 Jaksa Siap Buktikan Dugaan Korupsi Eks Pimpinan Bank Raya Pekanbaru
Kamis, 14 Maret 2024 - 15:28:55 WIB
babadnews.com PEKANBARU - Eks Pimpinan Cabang PT Bank Agro Pekanbaru yang kini berganti nama jadi Bank Raya Pekanbaru, Achmad Farouk, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (15/3/2024).
Achmad Farouk diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Proyek ini berada di Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020.
Pada persidangan nanti, Kejaksaan Negeri Kuansing menunjuk 10 irang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan membuktikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pegawai Bank Raya Pekanbaru itu.
"P16A (Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana) ada 10 orang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono, Kamis (14/3/2024).
Persidangan pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. "Agenda sidang besok (Jumat) pembacaan dakwaan," kata Rozi.
Untuk diketahui, sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.
Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp.8.579.579.000 yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp428.978.950.
Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Achmad Farouk, dalam kasus ini Kejari Kuansing juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya telah menjalani persidangan.
Mereka adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi.
Hakim menghukum Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan. Dia didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Mazbarianto, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta atau 2 bulan kurungan.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Imran Chaniago yakni 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta atau 2 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp770.355.391.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dipidana penjara selama 3 tahun.
sumber : cakaplah
Komentar Anda :