Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di PT SMIP
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:39:05 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Bea dan Cukai di Provinsi Riau terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Keempat saksi itu adalah FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
Kemudian SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT Sumber Mutiara Indah Perdana dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi itu dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Rabu (13/3/2024).
"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023," ujar Ketut.
Ketut menyebut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. "Untul melengkapi berkas perkara," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya.
PT Sumber Mutiara Indah Perdana merupakan perusahaan gula di Dumai dengan pabrik terletak di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai. Adapun pabriknya menggunakan lahan seluas 20.000 hektare.
Adapun kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Sebelumnya, Selasa (5/3/2024), Kejagung juga memeriksa M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019 dan RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021.
Lalu, H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Permintaan keterangan juga dilakukan pada FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022, TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru dan saksi lainnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :