www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Bui karena Bobol Ruko
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:45:27 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Baru keluar dari penjara, pria berinisial DS (34) kembali ditangkap polisi lantaran melakukan pembongkaran sebuah ruko di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (28/2/2024) dini hari.

Pelaku melakukan kasus residivis pencurian yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2023 lalu. Ternyata, pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara atas tindakan kejahatan yang diperbuatnya.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur di lantai 3 ruko dan mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

"Pagi harinya saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri," ujar Kompol Noak, Kamis (7/3/2024).

Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku. Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Senin (4/3/2024) saat berada di Jalan M Yamin.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang," jelasnya.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers