Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Bui karena Bobol Ruko
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:45:27 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Baru keluar dari penjara, pria berinisial DS (34) kembali ditangkap polisi lantaran melakukan pembongkaran sebuah ruko di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (28/2/2024) dini hari.
Pelaku melakukan kasus residivis pencurian yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2023 lalu. Ternyata, pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara atas tindakan kejahatan yang diperbuatnya.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur di lantai 3 ruko dan mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.
"Pagi harinya saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri," ujar Kompol Noak, Kamis (7/3/2024).
Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku. Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Senin (4/3/2024) saat berada di Jalan M Yamin.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang," jelasnya.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :