Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Hotel The Palace Pekanbaru Berhasil di Bekuk Polisi
Sabtu, 02 Maret 2024 - 14:22:46 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Hotel The Palace, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Senin (19/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan saat ini pelaku AP (22) berserta barang bukti 10 butir pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku AP, kita berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi saat berada di Hotel The Palace Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," ujar Leo, Sabtu (2/3/2024).
AKP Leo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AP dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering diduga menjual pil ekstasi di Hotel The Palace.
"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian dengan cara undercover buy. Kemudian petugas kita melakukan transaksi dengan membeli 5 butir pil ekstasi kepada pelaku AP," Cakapnya.
Saat digeledah, tambah Leo, petugas menemukan barang haram tersebut dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
"Saat digeledah, ditemukan 10 butir pil ekstasi merek Rolex dan Plus. Dihadapan petugas, pelaku mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang bandar di daerah Pangeran Hidayat," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku AP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :