Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Dieksekusi ke Rutan Kelas
Rabu, 21 Februari 2024 - 11:23:27 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Kiagus Toni Azwarni, terpidana korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang, dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (20/2/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 103 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.
"Sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor. Hukuman atas nama terpidana Kiagus Toni Azwarani telah berkekuatan hukum tetap," ujar Marthalius, Selasa (20/2/2024) malam.
MA menghukum Kiagus Tomi Azwarni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
"Terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana pokok penjara selama 7 tahun," tutur Marthalius.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Proyek dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Kiagus Toni Azwarani merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.
Selain Kiagus, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya. Di antaranya, Surya Darmawan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar.
Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Malang, Jawa Timur.
Selain itu, Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Kelima terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakam terbukti bersalah.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :