Pengguna Kendaraan Knalpot Brong Saat Kampanye Bakal Ditindak Tegas
Rabu, 24 Januari 2024 - 12:11:31 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Pengguna kendaraan knalpot brong dilarang mengikuti kegiatan kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.
“Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau,” kata Taufiq, Rabu (24/01/2024).
Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.
Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.
Penggunaan knalpot brong sendiri melanggar Pasal 285 Jo Ayat 1 Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Mantan Kapolres Rohul ini berujar, diharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan. Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran," imbuhnya.
Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang. Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.
Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.
Sumber : Cakaplah.com
Komentar Anda :