www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Siskaeee dijadikan tersangka, ini kata kuasa hukum
Kamis, 18 Januari 2024 - 20:37:40 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com Jakarta - Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.

"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.

Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, " ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

sumber : antaranews




 
Berita Lainnya :
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  • Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Per Gram Jadi Rp1.503.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers