www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Bagaimana Posisi Presiden dalam Pemilihan Umum ?
Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:07:00 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Jika kita baca kembali sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam rapat-rapat BPUPKI, para pendiri bangsa ini menyepakati bahwa bentuk Negara adalah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Bukanlah bentuk Negara Indonesia kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja. Meskipun faktanya secara historis di Indonesia lebih dari 70 kerajaan telah berdiri di negara yang dulu belum bernama Indonesia ini.

Maka, konsekuensi dari bentuk Negara Republik tersebut adalah diadakannya pemilihan calon pemimpin-pemimpin negera ini yang akan dipilih langsung oleh rakyat. Meskipun pada awal kemerdekaan para pemimpin biasanya dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Oleh sebab itulah, sesuai perkembangan ketatanegaraan Indonesia maka dibuatlah suatu lembaga Negara yang independen yang kemudian diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa. Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana posisi Presiden dalam pemilihan umum ? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memposisikan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam tugas dan fungsi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi masing masih. Tugas presiden sebagai kepala negara diatur sesuai dengan:

a. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

b. UUD 1945 Pasal 13 ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul.

c. UUD 1945 Pasal 13 ayat (3): Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

d.  UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

e. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

f. UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

g. UUD 1945 Pasal 32 Ayat (2): Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

h. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

i. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

j. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kemudian tugas presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:

a. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

b. UUD 1945 Pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

c. UUD 1945 Pasal 17 ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

d. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1): Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

e. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara  pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara  adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

f. UUD 1945 Pasal 20 Ayat (4): Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

g. UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

h. UUD 1945 Pasal 23F Ayat (1): Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

i. UUD 1945 Pasal 24A Ayat (3): Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

j. UUD 1945 Pasal 24B Ayat (3): Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

k. UUD 1945 Pasal 24C Ayat (3): Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

l. UUD 1945 Pasal 28I Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

m. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

n. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

o. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan aturan atau dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jika pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut dikaitkan dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berisi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, berarti rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya atau kedaulatannya kepada presiden secara langsung, dengan demikian rakyat telah menyerahkan kewenangan untuk memerintah dan mengatur langsung kepada presiden.

Berdasarkan Konstitusi tersebut tidak ada keterlibatan Presiden dalam kegiatan pemilihan umum baik secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan Pemilu diadakan oleh suatu kepanitian yang bersifat independen tanpa interfensi apapun dan dari pihak manapun. Maka sampai disini, posisis Presiden adalah sebagai kepala pemerintahan yang menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar melalui insititusi-institusi keamanan yang berada dibawah naungan kekuasaan Presiden.

Presiden harus bersikap negarawan dalam menghadapi pesta rakyat yang digelar sekali dalam 5 (lima) tahun tersebut. Karena kita tidak menginginkan kekuasaan yang begitu besar pada diri Presiden memiliki sedikit ataupun banyak indikasi yang turut mencampuri urusan pemilihan umum yang membuat public curiga atas keputusan hasil akhir pemilu. Maka posisi Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harus tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya, tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang diluar kewenangan dan tugasnya terlebih lagi hal tersebut sangat sensitif di mata publik.

Dalam demokrasi, Presiden sebagai warga Negara hanya seorang masyarakarat biasa yang memiliki hak memilih satu suara yang sama dengan suara warga Negara lainnya. Yang dalam bahasa latin disebut dengan Primus inter pares dengan makna yang pertama diantara yang sederajat atau yang pertama diantara yang setara.

Maka oleh sebab itulah, akan sangat berbahaya dan sangat kacau sekali jika Presiden terlibat langsung atau tidak langsung dalam hal pemilihan umum yang menjadi salah satu inti dari kagiatan demokrasi ini. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan memegang kekuasaan menurut kehendak pribadi, golongan, ataupun partai.

Sumber : Cakaplah.com

 




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers