www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polda Riau Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, Barang Bekas dan Kejahatan Siber
Kamis, 11 Januari 2024 - 21:10:52 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com PEKANBARU - Polda Riau berhasil ungkap sindikat penyelundupan rokok ilegal, barang bekas dan kejahatan siber sejak akhir tahun 2023 kemarin. Dari tiga kasus tersebut, polisi berhasil membekuk 4 orang tersangka.

Dalam temu persnya, Kamis (11/01/24) Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan ketiga kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Dari kasus pertama kita berhasil bekuk JES dengan barang bukti 40 ribu batang rokok ilegal. Kasus ini berhasil kita bongkar pada akhir tahun 2023 lalu," ujarnya.

Pelaku sendiri lanjutnya berhasil ditangkap di jalan Arjuna, Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara, kasus perdagangan barang bekas berhasil dibongkar setelah polisi menggagalkan penyelundupan barang bekas tersebut di jalan lintas Perawang-Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024. Dari aksi itu polisi menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas.

"Kasus ini kita belum dua orang tersangka yakni DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29). Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang larangan perdagangan impor barang-barang bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

Sedangkan perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39). Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah yang kini telah disita pihak kepolisian. Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku DA telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis yakni mencapai Rp 5 miliar lebih.

“Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Modus tersangka yakni menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," sebutnya

Lanjutnya, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. "Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya.***(arl)

sumber : riauterkini




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers