Kasus Pembunuhan Wanita di Kampar Belum Tuntas, Polres Akan Gelar Perkara Pekan Depan
KAMPAR (BabadNews) - Kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, masih bergulir. Dua tersangka yang sempat ditahan kini telah dibebaskan karena masa penahanan habis, sementara berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.
Dua orang tersangka ZA dan I yang sebelumnya sempat ditangkap dan akhirnya dibebaskan, kembali masih akan diproses Polres Kampar. Keduanya dikeluarkan dari penjara, karena masa penahanannya 120 hari atau selama 4 bulan telah habis.
Penyidik polisi belum mampu melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut tak kunjung P-21.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian mengatakan, saat ini kasus tersebut masih terus berlanjut dan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Untuk gelar akan diagendakan di minggu depan. Memang gelar direncanakan digelar kemarin, namun batal karena kesibukan kegiatan," ujar AKP Gian, Jumat, 31 Oktober 2025.
AKP Gian menyebut gelar perkara akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau sesuai permintaan jaksa.
"Untuk waktu pastinya kami masih menunggu informasi dari Jaksa," jelasnya.
Gelar perkara akan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, Wassidik Krimum Polda Riau, saksi ahli dan pihak Kejari Kampar.
"Gelar perkara di Kejati Riau atas permintaan Kasi Pidum Kejari Kampar. Yang jelas kami siap dimana pun itu," tutupnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, Mus Mulyadi berharap gelar perkara segera dilakukan.
"Gelar perkara ini kami harap segera dilaksanakan agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang," kata Mus.
Ia menegaskan ini merupakan kasus pembunuhan yang keji, korban meninggalkan anak-anaknya
"Aparat kepolisian jangan kalah sama penjahat. Penyidik Polres juga bisa minta bantu ke Polda maupun Mabes agar kasus ini bisa terungkap dan keluarga mendapatkan keadilan," tutupnya.
Komentar Anda :