PEKANBARU (BabadNews) – Perdagangan ilegal satwa dilindungi masih marak terjadi di Riau. Tim Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan sisik trenggiling, bagian tubuh satwa yang seharusnya dilindungi dengan berat mencapai 30 kilogram.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Zulfikar (49) beserta barang bukti sekarung sisik Trenggiling seberat sekitar 30 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bangko.
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap satu orang pelaku.
"Pelaku Z ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, saat membawa satu karung putih berisi sisik Trenggiling menggunakan kendaraannya," ujar Ade, Jumat (31/10/2025).
Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Zulfikar memperoleh sisik Trenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua DPO itu diduga menangkap Trenggiling di kawasan hutan di Rokan Hilir dengan cara menjebak dan membunuh hewan tersebut. Kemudian Trenggiling yang telah mati dijemur untuk mengeringkan sisiknya sebelum dijual kepada para pengepul.
“Pelaku Z berperan sebagai penyimpan dan pengangkut sisik Trenggiling untuk kemudian diperjualbelikan kepada toke atau cukong untuk memperoleh keuntungan," jelas Ade.
Ade menjeleskan 30 kilogram sisik itu diperkirakan diperoleh daemri 35 sampai 40 ekor Trenggiling. "Perbuatan pelaku jelas melanggar undang-undang karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” tegas Ade.
Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik Trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar," ungkap Ade.
Ade menekankan, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. "Kami akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” tutup Ade.*
 
 
	
    
    
	
	
Komentar Anda :