Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, 11 ASN Pekanbaru Disanksi dan Kehilangan Tunjangan
  
    
      
(BabadNews)  - Disiplin ASN kembali disorot. Sebanyak 11 pegawai Pemko Pekanbaru tertangkap nongkrong di kedai kopi saat jam kerja dan langsung dijatuhi sanksi tegas: teguran tertulis serta pencabutan tunjangan selama sebulan penuh.
Asisten Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan, 11 ASN tersebut berasal dari 5 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemko Pekanbaru.
"Ya benar, 11 ASN itu dari 5 OPD. Sanksinya sudah kita proses," singkat Syamsuwir, Kamis,(30/10), malam.
Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Samto, membenarkan, sudah menerima laporan terkait 11 ASN Pemko yang terjaring razia itu.
Namu dia, enggan merinci nama- nama dan dari OPD mana saja 11 ASN itu.
Dia hanya menerangkan terkait sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin atau teguran tertulis dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan.
"Sanksinya hukuman disiplin berupa teguran tertulis dari kepala OPD masing- masing. Dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan untuk memberikan efek jera dan sebagai atensi bagi ASN lain," kata Samto.
Sebelumnya, Asisten Syamsuwir, sempat berang dengan kejadian tersebut menyatakan ASN yang terjaring razia di kedai kopi saat jam kerja itu melanggar integritas 
"Orang- orang seperti ini harus disanksi karena melanggar integritas. Padahal kami di Pemko Pekanbaru sedang menggalakkan untuk peningkatan integritas di kalangan ASN, tapi mereka malah melanggarnya," tegas Syamsuir, Senin,(27/10).
Setakat ini, Syamsuwir, menerangkan, masih menunggu laporan dari pihak Satpol PP Provinsi Riau, terkait siapa saja dan dari OPD mana 11 orang yang terjaring tersebut.
" Kami akan panggil secara khusus, menanyakan, apa kepentingan ASN itu di kedai kopi saat jam kerja. Kedai kopi itu bukan tempat bekerja seorang ASN, tetapi harus di kantor. Apapun alasannya, seorang ASN tidak boleh membawa urusan kerja ke sana. Tempat kerja soerang ASN sudah ditentukan, bukan di kedai kopi," tegasnya.
Ke depan, Syamsuwir, mengatakan, akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk turun merazia ASN yang sedang berada di kedai kopi atau di tempat lain seperti di toko, mall dan lainnya saat jam kerja.
" Bukan hanya di kedai kopi saja, ASN juga dilarang berada di tempat lain seperti di toko, kedai atau tempat lain saat jam kerja. Yang namanya jam kerja ASN, ya harus bekerja bukan di tempat lain. Itulah yang dikatakan ASN tak punya integritas. Kecuali sedang menjalankan perintah pimpinan," jelas Syamsuwir.
 
	
    
    
	
	
Komentar Anda :