PUPR Riau Ultimatum Pemilik Kabel di Jembatan Siak I, Deadline Pemindahan Sampai Hari Ini
  Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:14:05 WIB
 
  
  
    
      
PEKANBARU (BabadNews)  - Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memberikan batas waktu hingga Jumat (31/10/2025) kepada perusahaan pemilik kabel untuk menyetujui biaya pemindahan kabel di jalur pejalan kaki Jembatan Siak I, Pekanbaru. Langkah ini dilakukan menyusul instruksi langsung Gubernur Riau Abdul Wahid yang menilai keberadaan kabel tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pasalnya, sejak ditinjau Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu, hingga kini kabel yang mengganggu pejalan kaki itu tidak kunjung dipindah ke bawah jembatan. 
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga, Zulfahmi mengatakan, terkait pemindahan kabel-kabel tersebut pihaknya sudah menghubungi pihak perusahaan pemilik kabel. Pihaknya juga sudah mendeadline bagi perusahaan untuk menyetujui biaya pemindahan kabel.
"Kami sudah mendeadline sampai hari ini Jumat 31 Oktober bagi perusahaan pemilik kabel untuk menyetujui biaya pemindahannya. Mudah-mudahan pada awal November sudah bisa mulai dikerjakan pemasangan baja untuk dudukan kabel-kabel tersebut," kata Zulfahmi. 
Sebelumnya, Gubri Abdul Wahid meninjau langsung kondisi Jembatan Siak 1 di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) lalu. 
Jembatan tersebut belakangan ini menuai sorotan publik karena jalur pejalan kaki di jembatan tersebut dipenuhi dengan kabel-kabel, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.
"Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama pejalan kaki yang ada di Pekanbaru. Ternyata benar, ini namanya penempatan yang tidak sesuai. Jadi kita perbaiki, boleh ada lintasan kabel tapi di bawah agar tidak menganggu pejalan kaki, sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada," kata Gubri saat itu. 
Gubri merasa, saat ini adalah momentum yang pas untuk menata kabel-kabel yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada instansi di lingkungan Pemprov Riau untuk dapat meneliti terlebih dahulu terkait izin dan semacamnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.
"Saya imbau kepada seluruh instansi untuk diteliti dulu jika ingin memberikan izin. Kalau di situ ada fasilitas umum, jangan diberikan izin untuk menaruh kabel-kabel seperti di Jembatan Siak 1 ini, karena saat ini, di sini kan ada fasilitas umum untuk pejalan kaki," katanya. 
 
	
    
    
	
	
Komentar Anda :