www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Konflik Lahan Berujung Bui, 12 Warga Siak Dituntut 3–5 Tahun Penjara
Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:05:35 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) –Terdakwa termuda dalam kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Hendrik Fernanda Gea, menangis di ruang sidang saat memohon keringanan hukuman. Ia bersama 11 rekannya dituntut tiga hingga lima tahun penjara atas kerusuhan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp15 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Dedy, Kamis (30/10/2025).

JPU secara bergantian membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Para terdakwa dituntut hukuman penjara mulai dari 3 sampai 5 tahun.

Terdakwa adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU menuntut terdakwa Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara.

Hukuman lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan. Mereka meminta agar hakim memberikan hukuman ringan dengan alasan masih punya tanggungan keluarga.

Bahkan terdakwa Hendrik Fernanda yang berusia lebih muda dari terdakwa lain tak kuasa menahan tangis. "Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman " pintanya dengan terisak.

Mendengar hal itu, hakim Dedy meminta Hendrik untuk tidak menangis. "Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," kata hakim Dedi.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada persidangan pekan depan.

Diketahui, tindak pidana kerusuhan dan perusakan terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. Ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.*

 




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers