www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Terdakwa Penipuan Scoo Beauty Senilai Rp6,3 Miliar Sepakat Berdamai di PN Pekanbaru
Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:55:09 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Sidang kasus dugaan penipuan bisnis kosmetik Scoo Beauty berakhir damai. Dua terdakwa, Vijay Kumar dan Gerhilda Ellen, sepakat berdamai dengan korban setelah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp2 miliar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy, awalnya beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi. Setelah itu, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi korban Edi Chandra dan Eka Desmulyati, serta pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam persidangan, Hakim Dedy menyarankan agar para pihak mempertimbangkan perdamaian. Apalagi, terdakwa dalam keterangannya telah mengakui perbuatannya. Atas saran tersebut, korban bersedia untuk berdamai. Kedua terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian korban senilai Rp2 miliar, yang dibuktikan melalui akta notaris. Setelah kesepakatan dicapai, hakim meminta kedua terdakwa dan korban untuk saling bersalaman. Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang. Kedua terdakwa tampak menitikkan air mata dan berpelukan dengan korban sebagai tanda perdamaian yang dicapai melalui penerapan Restorative Justice yang difasilitasi majelis hakim. Hakim Dedy menjelaskan, penerapan mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, hakim dapat berperan sebagai fasilitator perdamaian antara pelaku dan korban. Tujuan dari keadilan restoratif, kata Hakim Dedy, adalah memulihkan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata menjatuhkan pidana. Pelaku bersedia bertanggung jawab, sementara korban menerima perdamaian dan ganti rugi. Meski perdamaian telah tercapai, sidang perkara ini akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Majelis hakim juga menetapkan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa. Selain Gerhilda Ellen dan Saluja Vijay Kumar, kasus ini juga menjerat Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. Ketiganya diduga telah menipu pasangan suami-istri, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Perkara ini bermula pada akhir Februari 2024, saat Nova memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta kepada korban di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Nova menawarkan kerja sama kemitraan (franchise) pembukaan toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru. Untuk menarik minat, Nova mengimingi korban dengan keuntungan 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola. Ia juga mengklaim bahwa bisnis tersebut berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Tertarik dengan tawaran tersebut, Eka dan suaminya mulai menunjukkan minat. Nova kemudian memperkuat kesan profesional bisnis tersebut dengan menampilkan percakapan grup “Scoo Project” yang disebut melibatkan Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Ellen sebagai petinggi perusahaan. Pada 5 Maret 2024, Nova mendatangi rumah korban di Jalan Wijaya Kesuma, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Ia kembali meyakinkan korban bahwa bisnis tersebut berskala besar dan menjanjikan keuntungan tinggi, bahkan berjanji akan menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban. Karena tidak memiliki dana sebesar Rp8 miliar seperti yang diminta, Eka hanya sanggup menyediakan Rp2 miliar. Nova pun berpura-pura menghubungi direksi pusat dan memberi tahu bahwa pembayaran secara cicilan telah disetujui. Keesokan harinya, Nova datang bersama Saluja Vijay Kumar, Gerhilda Ellen, dan seorang pengacara bernama Rando. Di hadapan korban, mereka menandatangani kontrak kerja sama sementara dan berjanji kontrak final akan dilakukan di rumah Nagita Slavina. Korban yang semakin percaya kemudian mentransfer dana investasi sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira pada 7 Maret 2024. Atas arahan ketiganya, korban bahkan mendirikan perusahaan baru bernama PT Andika Beauty Inspira untuk tujuan transparansi pengelolaan dana. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda Ellen dan Saluja Vijay Kumar. Dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2024, korban kembali melakukan transfer dana secara bertahap hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp6,3 miliar. Dana tersebut sebagian besar dikirim ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira. Sebagai bentuk penguatan keyakinan, pada 7 Juli 2024, Nova bersama rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut ternyata hanya menjual produk kosmetik dari Jakarta dan tidak sesuai dengan skema bisnis besar yang dijanjikan. Belakangan diketahui, PT Scoo Beauty Inspira sama sekali tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan antara keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan bentuk kepemilikan atau kemitraan bisnis. Korban pun tidak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana dijanjikan, yakni 60 persen dari laba usaha toko. Merasa ditipu, pada 11 November 2024, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan ketiga tersangka ke Polda Riau. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan telah berujung pada proses hukum. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.*



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers