Menkeu Beberkan Alasan Pemda Diizinkan Pinjam Dana APBN
  Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:24:17 WIB
 
  
  
    
      (BabadNews)  - Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah (pemda) dan BUMD mengakses pinjaman dari APBN. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini diperlukan agar daerah tetap dapat menjalankan proyek prioritas meski menghadapi keterbatasan likuiditas.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan kemampuan pendanaan daerah yang sewaktu-waktu mengalami kekurangan.
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Purbaya menyebutkan pemberian pinjaman ke daerah diutamakan untuk menutup kekurangan uang dalam proyek jangka pendek. Namun, ia juga memberikan sinyal penggunaan uang pinjaman bisa ditujukkan untuk pembangunan dalam jangka panjang.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," paparnya.
Kebijakan pemberian pinjaman ke pemda itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang berlaku mulai 10 September 2025.
Melalui PP tersebut, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD diperbolehlan mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Adapun sumber pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, pemberian pinjaman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan APBN.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema dan batas peminjaman terkait kebijakan pinjaman menggunakan APBN tersebut.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :