www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rini Widyantini dan Purbaya Bahas Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026
Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:20:10 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) – Pemerintah membuka peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan, pembahasan resmi akan dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat untuk menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Rini mengungkapkan aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.

Untuk tahun ini, aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10), seperti dikutip Detik.

Menurut Rini, ada peluang gaji ASN naik. Namun, hal itu harus dibahas terlebih dahulu. "Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.

Purbaya sebelumnya membuka peluang kenaikan gaji ASN tahun depan. Namun, besarannya masih dalam pembahasan.

Terakhir, kenaikan gaji PNS terjadi pada 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sebesar 8 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

"Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tau detailnya," ujar Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10) lalu.

Purbaya menjelaskan kenaikan gaji PNS tahun depan akan mempertimbangkan banyak hal. "Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau," jelasnya.

Besaran gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers