www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kejagung Beberkan Bukti Transfer dari Rekening Suami Sandra Dewi untuk Beli Tas Mewah
Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:23:03 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bukti adanya aliran dana langsung dari rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke rekening artis tersebut untuk membeli sejumlah tas mewah. Fakta ini terungkap dalam sidang keberatan atas penyitaan 88 tas dan perhiasan Sandra yang diklaim berasal dari hasil kerja profesionalnya.

Penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola, menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang mewah itu tidak disertai kontrak kerja sama iklan seperti yang diklaim Sandra di persidangan.

“Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Tak hanya tas, perhiasan yang turut disita pun disebut tanpa bukti transaksi sah. Max menjelaskan, ketika penyitaan dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti pembelian ataupun perjanjian promosi antara Sandra dan pihak pemberi produk.

Menurutnya, pernyataan Sandra Dewi yang menyebut barang-barang tersebut berasal dari hasil kerja sama iklan justru bertolak belakang dengan fakta penyidikan. Beberapa pihak yang mengaku sebagai pemberi endorsement juga tidak bisa membuktikan transaksi, bahkan ada yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Dari hasil penelusuran, ditemukan transfer dari rekening Ratih dan Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tas,” ungkap Max dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah asetnya, termasuk dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, dan tabungan yang diblokir. Sandra mengklaim aset tersebut diperoleh secara sah melalui kerja profesional dan bukan dari hasil korupsi.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey Moeis, memperkuat vonis 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kasus ini menyoroti bagaimana aliran uang hasil korupsi dapat menyusup hingga ke ranah pribadi, memperlihatkan betapa kompleksnya penelusuran aset hasil kejahatan keuangan. ***




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers