Transparansi Keuangan Daerah: Rasio Simpanan Pemda di Bank Perlu Batas Jelas
  Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:30:56 WIB
 
  
  
    
      
 JAKARTA (BabadNews) – Polemik dana pemerintah daerah yang mengendap di bank dinilai bisa dicegah dengan penetapan rasio simpanan yang ideal. Peneliti Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan perlunya aturan tegas agar bunga simpanan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah polemik dan dugaan praktik permainan bunga di balik dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan.
“Agar tidak menimbulkan polemik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebaiknya menyepakati rasio ideal simpanan yang dapat ditempatkan di bank,” kata Yusuf, Selasa (28/10/2025).
Yusuf menjelaskan, rasio ideal tersebut bisa ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran di awal tahun, kapasitas fiskal daerah, serta kebutuhan belanja selama tahun berjalan.
Menurutnya, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi seharusnya memiliki rasio simpanan lebih rendah, sementara daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dapat memiliki rasio lebih tinggi untuk menjaga stabilitas belanja di awal tahun.
“Selain itu, bisa juga ditetapkan ketentuan bahwa simpanan harus dicairkan apabila realisasi belanja turun hingga persentase tertentu agar dana tidak mengendap terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan, penempatan dana pemda di bank bukanlah hal yang dilarang. Namun, regulasi yang lebih tegas diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan bunga hasil simpanan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang disimpan tersebut dapat menghasilkan bunga, dan bunga itu diklasifikasikan sebagai pendapatan bukan pajak atau pendapatan asli daerah yang sah,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, simpanan pemda memiliki fungsi penting sebagai sumber pendanaan pada awal tahun anggaran, ketika banyak pemerintah daerah belum memiliki kas cukup untuk membiayai kegiatan rutin dan program pembangunan. Oleh karena itu, simpanan berperan sebagai penyangga likuiditas agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
Ia menegaskan, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati rasio ideal simpanan pemda di bank agar kebijakan ini tidak terus menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, data Bank Indonesia (BI) mencatat total simpanan dana Pemda di perbankan mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025 (per 15 Oktober 2025).
Daerah dengan dana simpanan terbesar antara lain Jakarta sebesar Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :