www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Transparansi Keuangan Daerah: Rasio Simpanan Pemda di Bank Perlu Batas Jelas
Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:30:56 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Polemik dana pemerintah daerah yang mengendap di bank dinilai bisa dicegah dengan penetapan rasio simpanan yang ideal. Peneliti Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan perlunya aturan tegas agar bunga simpanan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.



Langkah ini dianggap penting untuk mencegah polemik dan dugaan praktik permainan bunga di balik dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan.

“Agar tidak menimbulkan polemik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebaiknya menyepakati rasio ideal simpanan yang dapat ditempatkan di bank,” kata Yusuf, Selasa (28/10/2025).

Yusuf menjelaskan, rasio ideal tersebut bisa ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran di awal tahun, kapasitas fiskal daerah, serta kebutuhan belanja selama tahun berjalan.

Menurutnya, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi seharusnya memiliki rasio simpanan lebih rendah, sementara daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dapat memiliki rasio lebih tinggi untuk menjaga stabilitas belanja di awal tahun.

“Selain itu, bisa juga ditetapkan ketentuan bahwa simpanan harus dicairkan apabila realisasi belanja turun hingga persentase tertentu agar dana tidak mengendap terlalu lama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penempatan dana pemda di bank bukanlah hal yang dilarang. Namun, regulasi yang lebih tegas diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan bunga hasil simpanan untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang disimpan tersebut dapat menghasilkan bunga, dan bunga itu diklasifikasikan sebagai pendapatan bukan pajak atau pendapatan asli daerah yang sah,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, simpanan pemda memiliki fungsi penting sebagai sumber pendanaan pada awal tahun anggaran, ketika banyak pemerintah daerah belum memiliki kas cukup untuk membiayai kegiatan rutin dan program pembangunan. Oleh karena itu, simpanan berperan sebagai penyangga likuiditas agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.

Ia menegaskan, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati rasio ideal simpanan pemda di bank agar kebijakan ini tidak terus menjadi sorotan publik.

Sebagai informasi, data Bank Indonesia (BI) mencatat total simpanan dana Pemda di perbankan mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025 (per 15 Oktober 2025).

Daerah dengan dana simpanan terbesar antara lain Jakarta sebesar Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers