Tragedi di Negeri Singa: WNI Mengaku Bunuh Istri, Kini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
  Senin, 27 Oktober 2025 - 09:25:15 WIB
 
  
  
    
      
SINGAPURA (BabadNews) – Tragedi rumah tangga menimpa pasangan asal Indonesia di Singapura. Salehuddin, 41 tahun, menyerahkan diri ke polisi setelah mengaku membunuh istrinya di hotel kawasan North Bridge Road. Pengadilan kini memerintahkan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mentalnya.
Mengutip laporan New Straits Times, Salehuddin diduga melakukan pembunuhan terhadap korban berusia 38 tahun antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat pada Jumat (24/10/2025). Saat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana, ia mengikuti proses persidangan secara daring dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.
Hakim Distrik Tan Jen Tse memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Dalam kesempatan itu, Salehuddin sempat menanyakan kemungkinan agar dirinya diadili di Indonesia. Namun hakim menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan.
Pengadilan kemudian memutuskan agar Salehuddin ditahan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan selama tiga minggu di lembaga kesehatan forensik Singapura. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kondisi mental terdakwa sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kepolisian Singapura dalam pernyataannya menyebut bahwa sekitar pukul 07.40 waktu setempat, Salehuddin datang ke kantor polisi Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya di kamar hotel. Petugas yang segera menuju lokasi menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar, dan paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia.
Belum ada keterangan resmi mengenai motif di balik tindakan tragis tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk menelusuri latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. Hingga kini, pihak berwenang juga belum mengonfirmasi apakah keduanya resmi menikah secara hukum atau hanya berstatus sebagai pasangan tinggal bersama.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang menghadapi hukuman berat di luar negeri. Berdasarkan hukum pidana Singapura, pembunuhan dengan unsur kesengajaan dapat diancam hukuman mati. Namun dalam kasus tertentu, jika ditemukan gangguan mental atau kondisi psikologis yang memengaruhi kesadaran pelaku, hakim dapat mempertimbangkan hukuman seumur hidup. 
Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dikabarkan telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas setempat dan tengah memberikan pendampingan hukum kepada Salehuddin. Pemerintah Indonesia melalui KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara lokal untuk memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap sisi gelap persoalan rumah tangga dan kondisi mental di kalangan pekerja migran. Polisi Singapura masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang mengguncang North Bridge Road itu. ***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :