Ingat! 11 Pelanggaran Ini Bikin PPPK Paruh Waktu Gagal Diangkat Jadi Penuh Waktu
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:33:06 WIB
(BabadNews) - Kesempatan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi Penuh Waktu terbuka lebar, tapi jangan sembrono. Ada 11 kategori pelanggaran yang otomatis menggugurkan peluang tersebut, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Jika PPPK Paruh Waktu telah memenuhi syarat di atas, maka peluang diangkat menjadi Penuh Waktu terbuka lebar. Namun begitu, ternyata ada 11 katagori PPPK Paruh Waktu yang tidak akan dingkat jadi Penuh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa saja katagori itu, ini penjelasannya:
1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
2. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan
3. Melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar negara
4. Mengalami gangguan kesehatan yang permanen menghambat pelaksanaan tugas
5. Memiliki catatan kinerja buruk yang konsisten atau menerima hukuman disiplin berat
6. Terdampak oleh kebijakan restrukturisasi atau pengurangan formasi
7. Terlibat tindak pidana berat yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap
8. Sudah mencapai usia pensiun yang ditetapkan
9. Sedang menjalani hukuman penjara dengan masa hukuman lebih dari 2 tahun
10. Berstatus aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
11. Terlibat tindak pidana jabatan atau kasus yang merugikan keuangan negara
Komentar Anda :