Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Jejak Rp1 Triliun Mengalir ke Pejabat Kemenag
  Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:56:36 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) – Skandal jual beli kuota haji kembali mencuat. KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran dana hingga Rp1 triliun dari penyelenggara haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pejabat Kemenag. Dana tersebut diduga berasal dari penyelewengan pembagian kuota tambahan tahun 2023.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar. Ia dimintai keterangan untuk mendalami jejak uang yang diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2023 yang mencapai 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Penyimpangan ini diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota oleh sejumlah biro perjalanan. Sejumlah PIHK menawarkan keberangkatan tanpa antre (T0) dengan imbalan uang “percepatan” atau commitment fee kepada oknum di Kemenag.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya aliran uang dari para PIHK kepada pejabat Kemenag dengan berbagai modus, termasuk uang percepatan,” ungkap Budi.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat manipulasi proporsi kuota ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana tersebut diperkirakan mengalir melalui jalur tidak resmi yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pelaku usaha travel haji.
Untuk memastikan besarnya kerugian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hingga kini, lebih dari 300 PIHK dari berbagai provinsi — termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan — telah diperiksa.
Sejumlah biro perjalanan bahkan mengembalikan dana yang diduga hasil pelanggaran dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Uang itu disita dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing.
Meski belum ada penetapan tersangka, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.
“KPK masih terus menelusuri jejak aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji — salah satu amanah keagamaan terbesar di Indonesia. ***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :