www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pembunuh Polisi di Bagansiapiapi Divonis Mati, Penasihat Hukum dan JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:18:34 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Terdakwa Marselinus alias Marsel resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putusan pidana mati ini dibacakan hakim saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (22/10/2025) petang.

Dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rohil, sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua),  Rosiani Niti Pawitri, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Panitera Pengganti PN Rokan Hilir dan Surya Ananda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).

Sementara terdakwa Marselinus mengikuti sidang dari ruang sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Sebelum dilaksanakan persidangan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan melalui aplikasi zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi dan menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyebutkan terdakwa Marselinus terbukti dengan sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Sehingga, hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan pidana mati.

Terhadap Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, sikap dari penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil adalah pikir-pikir.

Setelah sidang putusan pada hari ini dibacakan, pihak yang menyatakan sikap pikir-pikir dengan masa waktu 7 hari. Jika dalam 7 hari tidak ada pernyataan banding, maka putusan dianggap diterima oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See U.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejari Rohil saat menggelar sidang secara langsung dan online dan sidang terbuka untuk umum.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau  dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menuntut Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan pidana mati.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers