Kejagung Tegas: Tawaran Rp10 Triliun Surya Darmadi Tak Setara dengan Kerugian Negara
  Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:32:17 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menurunkan standar hukum dalam kasus korupsi besar yang menjerat bos Duta Palma Group, Surya Darmadi. Tawaran pengembalian aset Rp10 triliun dinilai jauh dari nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari praktik ilegal perusahaan perkebunan tersebut.
“Kerugian negara yang kami dakwakan mencapai puluhan triliun. Jadi kalau hanya menawarkan Rp10 triliun, tentu tidak sepadan. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma dikembalikan Rp10 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025). 
Menurut Anang, dalam dakwaan individu, Surya Darmadi sendiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun, sementara secara korporasi Duta Palma dituduh merugikan negara hingga Rp78 triliun.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan baru mengembalikan sebagian kecil, hanya beberapa ratus miliar. Kami tetap fokus mengejar aset dan memastikan pemulihan penuh terhadap kerugian negara,” tegasnya.
Anang menambahkan, penyidik Kejagung kini tengah memperdalam penelusuran aset milik Surya Darmadi dan jaringan korporasinya yang beroperasi di berbagai daerah. Proses hukum terhadap Duta Palma sebagai entitas korporasi juga terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban menyeluruh.
“Ini bukan perkara kecil. Ada banyak anak perusahaan dan entitas terafiliasi yang sedang kami proses. Penanganan korporasinya butuh waktu, tapi kami pastikan semuanya dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kasus perkebunan sawit ilegal yang melibatkan Surya Darmadi menjadi salah satu perkara lingkungan dan korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah menilai, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang di Riau dan Kalimantan.
Kejagung menegaskan akan tetap konsisten menjalankan hukum tanpa kompromi. “Kami tidak sedang berdagang angka, kami menegakkan hukum. Yang kami kejar adalah keadilan dan pemulihan penuh untuk negara,” tandas Anang. ***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :