Menkum Supratman: Ormas Harus Bermanfaat, Bukan Timbulkan Masalah
  Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:39:58 WIB
 
  
  
    
      
PEKANBARU (BabadNews) – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) harus hadir memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan atau masalah hukum. Hal itu disampaikannya menanggapi penangkapan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS, oleh Polda Riau.
Supratman mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum.
Menteri Supratman menegaskan bahwa prinsip dasar keberadaan ormas di Indonesia seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Yang jelas, ormas harus bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh malah kehadiran organisasi kemasyarakatan itu malah menimbulkan masalah," ujar Supratman saat ditemui di Gedung Balai Serindit Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Saat ditanya mengenai status ormas Petir setelah penangkapan JS, Supratman mengaku belum menerima permohonan terkait pembekuan ormas tersebut.
"Saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau apa sejauh ini," kata dia.
Diketahui JS diduga melakukan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa. Tak tanggung-tanggung, dia meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Tersangka menyebarkan pemberitaan negatif melalui 24 media daring, yang menyebut Group First Resources, termasuk entitasnya, PT Ciliandra Perkasa, menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan negara Rp1,4 triliun.
Namun, perusahaan tidak pernah diberikan ruang untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Tersangka justru meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta serta mempublikasikan kembali berita-berita negatif yang menyudutkan nama baik perusahaan.
Kemudian korban diminta menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp150 juta. Lokasi pertemuan ditentukan oleh tersangka, yakni di Hotel Furaya pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka telah memesan dua kamar hotel, masing-masing nomor 218 dan 237, sebagai bagian dari skenario penyerahan uang. Tersangka menyuruh korban untuk meletakkan uang Rp150 juta ke kamar yang sudah dipesan sebelumnya dan menyerahkan kunci kamar kepada korban.
Pada saat tersangka dan korban menuju keluar, tim dari Polda Riau yang sebelumnya menerima laporan dugaan pemerasan langsung mengamankan mereka.
Total kerugian yang dialami korban Rp150 juta.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp1.000.000, 2 unit ponsel (iPhone 14 Pro Max dan Samsung A21), kartu akses Hotel Furaya nomor 218, kartu ATM BCA atas nama tersangka.
Kemudian, 1 unit laptop dan printer serta dokumen permintaan kerja sama yang dikirim ke sejumlah instansi, kartu ormas Petir atas nama tersangka, serta beberapa dokumen lainnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka pada 15 Oktober 2025 pukul 15.30 WIB di Jalan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :