Korupsi Rp1,05 Miliar, Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
  Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:03:20 WIB
 
  
  
    
      
PEKANBARU (BabadNews) – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Rokan Hulu kembali mencuat. Mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, Rafli Yanto, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas korupsi dana APBDes yang mencapai Rp1,05 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan fiktif.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,05 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar Galih Aziz.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Galih Aziz.
"Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun," sambung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul itu.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Rafli Yanto terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017–2021. Tindak pidana ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari Rekening Kas Desa, yang dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.
Pembayaran untuk kebutuhan desa sebagian besar dilakukan oleh Rafli sendiri, bukan oleh Bendahara Desa maupun Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rincian anggaran APBDes.
Sebagian dana desa tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, ditemukan sejumlah belanja desa yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Dalam laporan audit, juga ditemukan pengeluaran untuk kegiatan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta pekerjaan fisik dengan volume yang tidak sesuai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan, masih terdapat dana kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Beberapa pengeluaran juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran APBDes.
Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.050.367.714,02.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :