Rp13 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO Resmi Diserahkan Kejagung ke Negara Hari Ini
  Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03:57 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) - Sebesar Rp13 triliun uang sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO resmi disetorkan Kejaksaan Agung ke kas negara, Senin (20/10/2025). Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga raksasa industri sawit nasional.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menyampaikan, uang hasil sitaan ini merupakan titipan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Sutikno, jumlah tersebut belum mencakup seluruh nilai kewajiban uang pengganti. Masih terdapat sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” jelasnya.
Penyerahan uang hasil penyitaan ini menjadi salah satu capaian besar dalam penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO yang sempat menggemparkan sektor industri sawit nasional.
Selain memulihkan kerugian negara, langkah Kejagung ini juga disebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :