www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Remaja 17 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih di Kamar Kos Pekanbaru
Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial AKH, ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Usaha Gang Amal, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Polisi menetapkan kekasih korban, Andika Destian (19), sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku berinisial AD, sudah kami amankan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Angreni, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Safril, Minggu (19/10/2025).

Kompol Viola menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos korban di Jalan Usaha Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025).

Kejadian diketahui ayah korban, Teguh, setelah menerima kabar melalui telepon dari orang tua pelaku, Eka Oktavia. Ibu pelaku menyebut kalau korban telah meninggal dunia.

Kaget, orang tua korban segera menuju ke lokasi kejadian, namun ternyata jenazah korban telah dibawa ke rumah orang tua pelaku, tak jauh dari tempat kos korban.

Melihat anaknya terbaring tak bernyawa dengan kondisi luka lebam di pipi, mata, hidung, dan mengeluarkan bau, ayah korban histeris.

"Orang tua korban histeris, dan menanyakan apa yang telah terjadi, tetapi pelaku hanya diam," kata Viola.

Berdasarkan keterangan warga, korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku. Tidak terima, orang tua korban membawa jenazah anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk visum et repertum.

"Setelah itu, orang tua korban membuat laporan resmi ke Polsek Limapuluh," ungkap Kompol Viola.

Polisi bertindak cepat menanggapi laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh di bawah pimpinan Iptu Safril berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban pada pukul 00.15 WIB di hari yang sama. Ia menampar dan meninju wajah serta kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.15 WIB," ucap Kompol Viola.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Viola.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, kain batik panjang, mukena, selendang, serta surat visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.




 
Berita Lainnya :
  • Karhutla Meluas di 12 Kabupaten dan Kota, Hampir 2.000 Hektar Lahan Riau Terbakar
  • Bupati Bistamam Tinjau Terminal Barang dan Evaluasi Pengelolaan Sampah di Bagan Batu
  • Buaya 7 Meter Hebohkan Warga Inhil, Dievakuasi Setelah Terjebak di Parit
  • Belum Ada Jadwal Baru, Musda Golkar Riau Masih Menggantung di Tangan DPP
  • Terkendala Administrasi, Siti Nurhaliza Urung Hadir di MTQ Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers