www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Ibu Asal Bekasi Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh Dua Pria di Kediri
Selasa, 09 Januari 2024 - 15:24:18 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Seorang ibu berinisial SP (34) asal Bekasi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria di Kediri, Jawa Timur.

Kejadian ini terjadi setelah SP pergi menengok anak dan keponakannya yang sedang mondok di wilayah tersebut.

SP terjebak dalam peristiwa tragis ini setelah mencari pekerjaan melalui Facebook karena kehabisan uang.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

"SP telah berada di Kediri sejak 5 Desember 2023 untuk mengunjungi anaknya dan menghabiskan waktu bersamanya selama tahun baru," kata Fauzi Pratama, Selasa (9/1/2024).

Ia menginap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kediri, hingga akhir Desember dan selanjutnya menengok keponakannya di pondok yang berada di Kota Kediri.

Setelah kehabisan uang saku, SP mencoba mencari pekerjaan dan menemukan sebuah lowongan pekerjaan di Facebook.

Ia kemudian berkomunikasi dengan seorang pria bernama Dian Yasak Santoso (31) alias Rizki alias Kojek, yang menawarkan pekerjaan di Blitar. SP setuju untuk bertemu dengan Rizki di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.

Namun, alih-alih membawanya ke Blitar, Rizki dan rekannya, Ugik Farizal (28), membawa SP ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, dan memperkosanya secara bergiliran.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan SP dengan keadaan lemas, tanpa telepon genggam dan dompetnya.

SP, dalam kondisi lemas, berhasil meminta bantuan dari warga setempat yang kemudian membawanya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri.

AKP Fauzi Pratama menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah residivis pencurian dan telah mengakui perbuatan mereka. Ia juga berpesan kepada warga Kediri untuk berhati-hati saat mencari pekerjaan melalui media sosial. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dengan modus serupa.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dan/atau 289 KUHPidana Subsidari pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : Suara.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers