Kasus Kripto Terbesar Dunia: AS Sita Rp248 Triliun, Pengusaha Kamboja Jadi Tersangka
  Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:25:16 WIB
 
  
  
    
      
(BabadNews)  - Amerika Serikat mengguncang dunia keuangan digital setelah menyita aset kripto senilai Rp248 triliun dari pengusaha Chen Zhu, pemimpin Prince Holding Group. Ia dituduh menjalankan jaringan penipuan siber dan perdagangan manusia lintas negara.
“Saat ini bitcoin tersebut sudah ditahan pemerintah AS. Penyitaan bitcoin ini jadi tindakan penyitaan terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman AS,” pernyataan Departemen Kehakiman AS.
Dalam dakwaan yang dibuka ke publik pada Selasa (14/10/2025) di pengadilan federal di Brooklyn, New York, jaksa penuntut umum menuduh Chen dan rekan-rekan konspiratornya telah melakukan sejumlah tindakan kriminal serius. Mulai dari eksploitasi kerja paksa di pusat-pusat penipuan siber di Kamboja, Myanmar, dan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, juga menipu calon investor hingga miliaran dolar, menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli kapal pesiar, jet, bahkan lukisan karya pelukis legendaris Picasso.
Mengutip Al Jazeera, para pekerja yang banyak di antaranya warga negara China dipancing melalui iklan lowongan kerja palsu. Para pekerja yang diperdagangkan kemudian ditahan di kompleks tersebut secara paksa dan dipaksa, di bawah ancaman penyiksaan, untuk melakukan penipuan daring dengan ajakan berinvestasi dalam jumlah besar ke dalam platform mata uang kripto palsu terhadap para korban di seluruh dunia.  
Dakwaan jaksa menyatakan bahwa orang-orang yang ditahan di kompleks tersebut dipaksa terlibat dalam skema investasi palsu atau disebut sebagai pig butcher alias "pembantaian babi" yang mencuri miliaran dolar dari investor dari seluruh dunia. Pembantaian babi merupakan istilah yang merujuk pada upaya mendapatkan kepercayaan calon korban secara bertahap sebelum akhirnya pelaku mencuri uang korban.
"Tindakan ini merupakan salah satu serangan paling signifikan yang pernah ada terhadap ketakutan global akan perdagangan manusia dan penipuan keuangan berbasis siber," pernyataan Jaksa Agung Pamela Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche.
Melansir NPR, Kamis (16/10/2025), Chen yang hingga berita ini diturunkan masih buron. Jika ditemukan dan terbukti bersalah maka ia bisa terancam hukuman penjara hingga 40 tahun.
Para pejabat AS menyatakan Prince Holding Group hanyalah kedok Chen semata, menurut Departemen Kehakiman AS perusahaan multinasional tersebut sebenarnya adalah organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia.
"Dengan membongkar kerajaan kriminal yang didasarkan pada kerja paksa dan penipuan ini, kami menyatakan dengan jelas pemerintah AS akan menggunakan setiap alat yang dimilikinya untuk membela para korban, memulihkan aset yang dicuri, dan mengadili pihak-pihak yang mengeksploitasi mereka yang rentan demi keuntungan,” lanjut Jaksa Agung Pamela Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche.
Senada dengan Jaksa Agung Pamela Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche, Asisten Jaksa Agung John Eisenberg menyebut sosok Chen merupakan dalang di balik kerajaan penipuan siber yang besar.
Sementara Jaksa AS Joseph Nocella menggambarkan operasi jaringan yang dilakukan Chen lewat Prince Holding Group adalah salah satu operasi penipuan investasi terbesar dalam sejarah.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :