www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Skandal Migas Rp285 Triliun: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara
Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:30:18 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Dunia energi nasional kembali diguncang skandal besar. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kasus ini disebut sebagai salah satu praktik korupsi terbesar dalam sejarah sektor minyak dan gas Indonesia.

Riva bersama sejumlah pejabat dan mantan eksekutif Pertamina diduga terlibat dalam praktik manipulasi impor bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah nilai keekonomian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan beban ekonomi jangka panjang.

“Dalam kurun waktu 2018–2023, terdakwa Riva Siahaan bersama-sama dengan beberapa pejabat Pertamina melakukan perbuatan melawan hukum terkait impor BBM dan penjualan solar industri,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam kasus impor, sejumlah perusahaan asing seperti BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. disebut mendapat perlakuan istimewa dalam tender pengadaan bensin RON90 dan RON92. Kedua perusahaan itu diduga menerima bocoran informasi dan perpanjangan waktu penawaran di luar batas ketentuan.

Sementara dalam penjualan solar non-subsidi, Riva disebut menyetujui harga jual di bawah bottom price, bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi. Akibatnya, Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian masif dan sejumlah korporasi swasta disebut menerima keuntungan tidak wajar, di antaranya PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Jaksa mencatat total kerugian keuangan negara mencapai Rp25,4 triliun, sementara kerugian perekonomian nasional akibat praktik tersebut menembus Rp171,9 triliun. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun.

“Kerugian ini meliputi kemahalan harga impor BBM, beban ekonomi dari pembelian di atas harga pasar, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan produk domestik,” ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Selain Riva, sejumlah nama lain juga ikut didakwa, termasuk pejabat ISC Pertamina, VP Trading, hingga pihak swasta dari perusahaan minyak luar negeri. Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tata kelola minyak dan BBM di Indonesia masih dikuasai praktik kolusif antara pejabat dan korporasi. Pengamat energi menilai, lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di sektor strategis membuat potensi kebocoran negara begitu besar.

“Skandal ini menunjukkan bahwa sektor migas belum steril dari kepentingan pribadi dan kelompok. Kerugian ratusan triliun bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap BUMN strategis seperti Pertamina,” ujar analis energi dari Universitas Indonesia. ***




 
Berita Lainnya :
  • Karhutla Meluas di 12 Kabupaten dan Kota, Hampir 2.000 Hektar Lahan Riau Terbakar
  • Bupati Bistamam Tinjau Terminal Barang dan Evaluasi Pengelolaan Sampah di Bagan Batu
  • Buaya 7 Meter Hebohkan Warga Inhil, Dievakuasi Setelah Terjebak di Parit
  • Belum Ada Jadwal Baru, Musda Golkar Riau Masih Menggantung di Tangan DPP
  • Terkendala Administrasi, Siti Nurhaliza Urung Hadir di MTQ Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers