www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar, Polda Riau Sita 5 Kg Sabu
Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:48:33 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Modus baru peredaran narkoba lintas provinsi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dua wanita dijadikan kurir oleh jaringan pengendali berinisial AA, residivis kasus narkoba yang mengatur pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Kendari.

Pengungkapan ini berawal dari diamankannya dua orang perempuan berinisial LI (25) dan SDA (18) oleh petugas Aviation Security (Avsec) dan personel Lanud RSN BKO di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.

Dua tersangka membawa 2 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari melalui Jakarta, Jumat (3/10/2025). Barang haram itu di bungkusan pakaian dan disimpan dalan dua koper berwarna hitam dan biru dongker merek Polo Villa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas Avsec menemukan dua koper mencurigakan saat pemeriksaan di mesin X-ray bandara.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku," ujar Kombes Putu, Kamis (9/10/2025).

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan sejumlah uang.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu AA (46) dan IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang dijadikan tempat pengemasan sabu sebelum dibawa ke luar daerah, Sabtu (4/10/2025) malam.

"Dari lokasi pengembangan, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Salah satu pelaku berinisial AA merupakan residivis kasus narkotika, kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke kurir," terangnya.

Kombes Putu menjelaskan bahwa AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua wanita tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.

Berdasarkan pengakuan LI dan SDA, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai lima kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.

"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.




 
Berita Lainnya :
  • Karhutla Meluas di 12 Kabupaten dan Kota, Hampir 2.000 Hektar Lahan Riau Terbakar
  • Bupati Bistamam Tinjau Terminal Barang dan Evaluasi Pengelolaan Sampah di Bagan Batu
  • Buaya 7 Meter Hebohkan Warga Inhil, Dievakuasi Setelah Terjebak di Parit
  • Belum Ada Jadwal Baru, Musda Golkar Riau Masih Menggantung di Tangan DPP
  • Terkendala Administrasi, Siti Nurhaliza Urung Hadir di MTQ Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers